Lima Saksi Kembali Dihadirkan dalam Sidang Bupati MesujI

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelima saksi saat dihadirkan di sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (1/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kelima saksi saat dihadirkan di sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (1/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Mesuji atas terdakwa Bupati Mesuji, Khamami; Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra kembali berlangsung, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini, Penasehat Hukum, Khamami menghadirkan lima saksi meringankan yaitu, Asisten Ahli Pemkab Mesuji, Adi Sukamto; Sekretaris BPK AD Mesuji, Hendra CS; Kadis Bappeda Mesuji, Anes Irhamdi; Pegawai Alkal Dinas PUPR Mesuji, Maryono; Honorer Alkal Dinas PUPR Mesuji Bagian Pengawas, Tri Yulianto.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang masih melakukan pemeriksaan kepada saksi yang dihadirkan.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : Asa Nirwana