Lima Saksi Kembali Dihadirkan dalam Sidang Bupati MesujI
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastrukur pada Dinas PUPR Mesuji atas terdakwa Bupati Mesuji, Khamami; Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra kembali berlangsung, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini, Penasehat Hukum, Khamami menghadirkan lima saksi meringankan yaitu, Asisten Ahli Pemkab Mesuji, Adi Sukamto; Sekretaris BPK AD Mesuji, Hendra CS; Kadis Bappeda Mesuji, Anes Irhamdi; Pegawai Alkal Dinas PUPR Mesuji, Maryono; Honorer Alkal Dinas PUPR Mesuji Bagian Pengawas, Tri Yulianto.
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang masih melakukan pemeriksaan kepada saksi yang dihadirkan.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : Asa Nirwana