Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Konten Media Partner
22 November 2022 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus mafia tanah diserahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung. | Foto : Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus mafia tanah diserahkan oleh Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung. | Foto : Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara dan kelima tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dan diserahkan ini adalah perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat.
Menurutnya, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Lampung. Kasus ini pun telah diteliti oleh pihak kejaksaan selama 14 hari dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat (tengah) saat menjelaskan pelimpahan berkas dan penyerahan para tersangka mafia tanah. | Foto : Humas Polda Lampung
Rahmad menambahkan, dalam kasus mafia tanah ini ada tersangka lainnya yakni oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berinisial AM menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektare.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka, terhadap tersangka AM tersebut telah diberitahukan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta melakukan pemalsuan dengan persangkaan pasal 266 kuhp atau pasal 263 kuhp jo Pasal 55 kuhp yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ujarnya.
"Kemudian tersangka AM telah dilakukan pemanggilan secara resmi untuk dapat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini selasa (22/11)," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Bahkan, pemeran dalam mafia tanah ini beragam profesi yang tak biasa. Mulai dari pensiunan polisi, camat hingga pegawai BPN sendiri. (*)
ADVERTISEMENT