LSM GNBI Tuntut Dugaan Penyalahgunaan Lahan ke Pemkot Bandar Lampung

Konten Media Partner
17 Juli 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana aksi demonstrasi LSM GMBI dan warga memadati pintu gerbang Pemkot Bandar Lampung | Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Puluhan masa dari LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung dan warga memadati Gedung Pemerintahan Kota Bandar Lampung menuntut atas adanya dugaan permainan dari oknum-oknum tertentu tentang penyalahgunaan lahan terbuka hijau di Kelurahan Way Dadi dan Wayhalim, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Tuntutan yang dilayangkan oleh LSM GMBI yakni tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait biaya hak atau pelepasan kepada negara melalui kebendaharaan khusus penerimaan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut mengenai pembangunan pagar yang dilakukan oleh Mintardi Halim alias Aming selaku pemilik PT HKKB (Hasil Karya Kita Bersama) yang telah melanggar atau sudah melampaui Batas Badan Jalan (BBJ).
LSM GMBI menganggap bahwa pemberian izin prinsip ke PT HKKB telah melanggar Tata Ruang atau RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Bandar Lampung tahun 2011 - 2030.
Ketua LSM GMBI Lampung Ali Muktamar Hamas | Foto : Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
Ketua LSM GMBI Lampung, Ali Muktamar Hamas mengungkapkan bahwa masyarakat mengakui lahan tersebut merupakan lahan negara yang diperuntukkan untuk hutan kota, namun diduga adanya permainan oknum-okmum tertentu sehingga adanya pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena adanya permainan oknum tertentu sampai saat ini sertifikat itu muncul, kami mempertanyakan kepada pemerintah dan instansi terkait tapi faktanya tidak ada tanggapan maka kita melakukan pergerakan pada hari ini," ungkapnya.
Ia mengungkapkan tuntutannya masyarakat siap menerima apapun, namun masyarakat meminta pembatalan sertifikat yang ada.
"Warga menerima apapun itu tetapi sertifikat itu harus dibatalkan dahulu karena menurut kami terdapat pelanggaran oleh oknum tertentu, karena menurut kami lahan itu peruntukannya untuk hutan kota," ujarnya.
Saat ini perwakilan dari LSM GMBI serta warga sedang melakukan mediasi dengan pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membahas mengenai tuntutan yang dilayangkan oleh warga serta LSM GMBI.
---
Laporan reporter Lampung Geh Rafika Restiningtias
Editor : Asa Nirwana
ADVERTISEMENT