Lupa Kunci Pintu, Remaja di Mesuji Hampir Diperkosa, Leher Dicekik Pelaku

Konten Media Partner
14 April 2022 13:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Mesuji - Pria inisial PJ (40) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mesuji atas tindak pidana percobaan pemerkosaan remaja 16 tahun di Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Tersangka percobaan pemerkosaan anak di bawah umur di Mesuji Lampung. | Foto: Ist
Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan anak di bawah umur berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit PPA di Rumahnya. Minggu (10/4).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian Rizki, mengatakan Pelaku berinisial PJ (40) dan Korban Berinisial TN (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
"Kronologinya, Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, Korban sedang tidur di kamar, yang pada saat itu pintu teralis lupa dikunci," kata Fajrian saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (17/4).
Kemudian, lanjutnya, pelaku yang berbadan besar dan tinggi dalam keadaan tidak memakai pakaian langsung mencoba untuk memperkosa dengan cara menindih badan korban.
"Korban melawan dan berteriak minta pertolongan. Untungnya, ada tetangga yang mendengar teriakkan korban," ungkapnya.
Namun, Pelaku langsung berdiri dan melarikan diri dengan cepat saat korban teriak minta pertolongan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan luka lecet di bagian hidung akibat digigit oleh Pelaku, rasa nyeri di bagian bibir bawah, dan sakit di bagian leher karena sempat dicekik," terangnya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, korban dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan terjadi pada Minggu (10/4). Saat itu, pelaku yang berada di, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Dan langsung kami tangkap di kediamannya," kata Fajrian.
Selanjutnya Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 Jo 53 KUHP. (*)