Mahasiswa KKN Unila Ditargetkan untuk Berperan dalam Pencegahan COVID-19 di Desa

Konten Media Partner
22 Januari 2021 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (BP-KKN), Muhammad Basri. Jumat (21/1). | Foto : Ria Agustin
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (BP-KKN), Muhammad Basri. Jumat (21/1). | Foto : Ria Agustin
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) tidak hanya mengabdi untuk melakukan KKN sebagaimana biasanya, tetapi juga diberikan tugas tambahan untuk memberikan upaya-upaya pencegahan COVID-19 di desa-desa.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (BP-KKN), Muhamad Basri, menerangkan bahwa KKN ini salah satu upaya peran Unila dalam pencegahan COVID-19.
"Partisipasi Unila dalam upaya pencegahan COVID-19 khususnya Lampung, khususnya lagi kabupaten atau kota tempat KKN akan berlangsung," katanya.
Basri juga menambahkan kegiatan mahasiswa KKN mendukung partisipasi kampus ini sendiri.
"Tadi kan sudah dijelaskan sebagai konkretisasinya adalah peserta KKN yaitu mahasiswa KKN Unila itu tidak saja diberikan kewajiban melaksanakan KKN sebagimana layaknya KKN lazimnya tetapi juga diberi tugas tambahan untuk ikut serta memberikan pencerahan di lokasi KKN mereka dalam upaya ikut mencegah persebaran COVID-19 di desa-desa setempat," papar Basri.
Dalam hal ini, Basri menekankan bahwa masyarakat tidak memandang bahwa mahasiswa KKN calon terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Jadi peran tambahan yang penting untuk dipahami, jangan hanya memahami mahasiswa KKN itu calon korban COVID-19 gitu ya. Tetapi pahami juga bahwa mahasiswa adalah subjek pembangunan yang dalam hal ini ikut serta mereka sebagai semacam juru kampanye anti COVID-19 di tempat KKN mereka. Itu yang pertama ya," terangnya.
Selain itu, Basri menjelaskan tentang upaya Rektor Unila sebelum mengambil kebijakan KKN luar jaringan (luring).
"Begini ya saya ingin menjelaskan ini kebijakan. Kebijakan artinya pelaksanaan KKN luring ini diambil oleh khusus ya oleh rektor sudah melalui penjaringan berbagai pendapat dan aspirasi dari masyarakat secara umum. Kan itu dilaksanakan melalui surat izin orang tua ya," jelas Basri.
Pada perizinan tersebut, Basri mengatakan bahwa hanya beberapa orang tua yang tidak setuju dengan KKN Luring tersebut.
ADVERTISEMENT
Rektor Unila juga sempat diskusi pada forum rektor yang menghasilkan tidak ada masalah dalam pembuatan kebijakan KKN luring.
Hal ini juga disampaikan kepada Basri saat konferensi Pers. "Beliau tanya semua menjelaskan KKN secara offline sama yang akan dilakukan Unila. Jadi ditaraf kebijakan kita tau bahwa KKN itu memang dilaksanakan secara luring di setiap tempat jika tidak mau mengatakan di semua tempat," jelasnya.
Pada level kebijakan Basri melanjutkan bahwa tidak ada masalah pelaksanaan KKN offline. Oleh karena itu, hal ini menjadi alasan Unila untuk melaksanakan hal yang sama. (*)