Maling Bertopeng di Lampung Utara, Todong Golok ke Leher Korban

Konten Media Partner
25 November 2022 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ungkap kasus maling bertopeng di Lampung Utara. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ungkap kasus maling bertopeng di Lampung Utara. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara - Aksi maling bertopeng menyasar rumah warga yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Bahkan, maling berinisial FA (27) ini nekat mengancam pemilik rumah dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke arah leher.
Meski korban bernama Rahlina bersama Novi, aksi maling tersebut membuat korban tak bisa berkutik.
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mengatakan, insiden tersebut berawal saat kedua korban berada di rumah pada 15 November 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku pakai topeng masuk lewat depan pintu kamar sambil memegang golok," kata Ono saat konfirmasi, Jumat (25/11).
Lanjutnya, pelaku langsung menodongkan ke arah kedua wanita tersebut sambil meminta korban untuk berdiri ke pojok kamar.
"Kemudian pelaku mengambil 2 unit hp, 1 unit hp Vivo Y12s warna Phantom Black dan 1 unit Hp Oppo Reno 6 warna hitam," lanjut Ono.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di sana, pelaku juga mengambil secara paksa cincin perak milik Novi. "Pelaku mencekik leher Novi sambil mengambil cincin perak milik Novi," imbuhnya.
Setelah itu, pelaku kembali mengarahkan golok ke leher Rahlina dan Novi sambil menggiring menuju kamar mandi.
"Pelaku juga sempat memukul. Setelah itu pelaku memerintahkan mereka untuk mengunci dari dalam kamar mandi," kata Ono.
Di saat keduanya di kamar mandi, pelaku melarikan diri membawa barang-barang rampasan dari rumah Rahlina.
Sekitar pukul 05.30 WIB, korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri.
"Atas insiden tersebut, korban melapor ke Polsek Abung Barat untuk ditindaklanjuti," kata Ono.
Maling bertopeng di Lampung Utara. Foto: Ist
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu (23/11), didapati terduga pelaku di kediamannya di Desa Sabuk Empat. Petugas langsung menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Sekitar pukul 16.30 WIB, bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara, terhadap pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap," kata Ono.
Selain FA, barang bukti juga turut dibawa ke Mapolsek Abung Barat. Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan. (*)