news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Manfaatkan Momen Mudik, 20 Kg Ganja Dikirim via Ekspedisi ke Lampung

Konten Media Partner
10 Juni 2019 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka berinisial HN (37), warga Jalan Trans Sumatera, Dusun III Way Kuyung, Desa Taji Melala, Kalianda Lampung Selatan | Foto: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka berinisial HN (37), warga Jalan Trans Sumatera, Dusun III Way Kuyung, Desa Taji Melala, Kalianda Lampung Selatan | Foto: Ist.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 20 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan bahwa pelaku berinsial HN (37) ditangkap saat hendak mengambil ganja seberat 20 kilogram di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, By Pass, Kali Balok, Bandar Lampung, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Jadi ada ganja yang terbungkus plastik cokelat sebanyak 20 buah itu dimasukin ke dalam karung. Ini juga berdasarkan hasil kerja keras dari kita," katanya kepada Lampung Geh, Senin (10/6).
Puluhan kilogram ganja disita polisi saat dikirim melalui jasa ekspedisi | Foto: Ist.
Secara terpisah, Kasubdit I Ditresknarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi, menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari Aceh, yang dikirim ke wilayah Lampung dengan memanfaatkan momen arus mudik melalui jasa ekspedisi.
"Setelah sampai di Lampung, barang itu memang ditunggu sama kurir, dan kurirnya kita tangkap," jelas Sastra.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihaknya saat ini masih memburu bandar yang mengirimkan 20 kilogram ganja tersebut.
"Bandar masih kita selidiki, kalau jasa ekspedisi setelah kita periksa memang tak mengetahui barang tersebut dan tak memiliki keterlibatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114-112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor: M Adita Putra
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor