Mantan Ketua AKLI Lampung Diringkus Polda Lampung di Jakarta Setelah 7 Tahun DPO

Konten Media Partner
22 September 2020 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua AKLI Lampung, Samsul Arifin, saat ditangkap Polda Lampung, Selasa (22/9) | Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua AKLI Lampung, Samsul Arifin, saat ditangkap Polda Lampung, Selasa (22/9) | Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Setelah 7 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin, berhasil diringkus Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh, penangkapan Samsul dilakukan oleh Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung di salah satu apartemen di Jakarta pada Selasa (22/9) malam.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Ya benar," ungkapnya singkat.
Polisi pun telah membawa tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Mapolda Lampung yang kemudian rencananya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, Mantan Ketua AKLI ini menjadi DPO sejak 18 Juli 2013 lalu. Dirinya melarikan diri saat petugas dari Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Alasan Samsul dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
ADVERTISEMENT
Karena tak ada itikad baik dari tersangka, Polda Lampung kemudian mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Samsul pun dijerat dengan Pasal 27 (3) Juncto Pasal 45 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 351 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(*)