Mantan Wakil Bupati Lampung Utara akan Dipanggil jadi Saksi

Konten Media Partner
9 Januari 2020 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat diwawancara awak media usai sidang perkara tipikor suap Bupati Lampung Utara, Kamis (9/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat diwawancara awak media usai sidang perkara tipikor suap Bupati Lampung Utara, Kamis (9/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lantaran disebut dalam persidangan oleh saksi Rina Febrina yang merupakan istri dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Utara (Lampura), Mantan Wakil Bupati Lampura, Sri Widodo, akan dipanggil menjadi saksi.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan jika akan menunggu keterangan dari Sri Widodo.
"Kita tunggu keterangan Sri Widodo," ujarnya kepada Lampung Geh, Kamis (9/1).
Taufiq melanjutkan jika pemanggilan Sri Widodo akan dilakukan dalam perkara terdakwa Candra Safari.
"Insyallah kita hadirkan untuk sidang perkara ini," jelas dia.
Disinggung soal jumlah uang yang pernah diberikan kepada istri Bupati, istri Wakil Bupati, istri Sekda, dan Sekda saat ini oleh saksi Rina, Taufiq menuturkan jika saksi tak menjelaskan di dalam persidangan.
"Itu kan saksi tidak menjelaskan, hanya menyampaikan jika dia memberikan kepada beberapa pihak tetapi dia tidak dijelaskan," ujarnya.
Dalam perkara ini pihaknya hanya berfokus kepada dakwaan terdakwa Candra Safari.
"Karena kita fokus pada dakwaan pemberi ini," kata Taufiq.
ADVERTISEMENT
Ditanya apakah beberapa orang tersebut akan dipanggil menjadi saksi, dirinya tak bisa memastikan.
"Kita lihat nanti, saat ini masih penyidikan," pungkasnya.(*)