Marak Oknum Ormas Minta THR, Polda Lampung: Kalau Ada Paksaan, Bisa Dipidana

Konten Media Partner
18 Mei 2020 14:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang THR | Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang THR | Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mulai marak oknum organisasi maupun instansi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perkantoran.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa meminta THR juga termasuk salah satu bentuk pungutan liar atau pungli.
"Kalau secara hukum pungutan liar itu tidak boleh, sudah ditetapkan mengajukan THR saja tidak boleh," ungkapnya saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (18/5).
Menurutnya, berbagai maraknya permintaan THR saat mendekati hari raya tersebut tak diperbolehkan.
"Memang apapun bentuknya pungutan liar sudah dilarang, dalih apapun juga tergantung orang yang memberikan. Intinya pungli tidak diperkenankan," jelas dia.
Meski demikian, jika sang donatur mau memberikan secara ikhlas kepada yang bersangkutan tanpa ada paksaan hal itu tidak menjadi permasalahan.
"Kita kan sekarang sudah akuntabel, tidak boleh ada pungutan. Tapi kalau ada rasa kemanusiaan itu tergantung orangnya," paparnya.
ADVERTISEMENT
Tetapi jika dalam permintaan THR tersebut hingga mencatut nama organisasi maupun institusi dapat dikenakan suatu pidana.
"Secara tidak langsung ada pidananya apapun pungutan liar itu sampai menyalahgunakan suatu institusi atau organisasi dengan tujuan tertentu," ucap Pandra.
Namun jika oknum tersebut hingga melakukan pemaksaan dalam meminta THR, pihaknya menyarankan agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Kalau sampai ada paksaan bisa kena pidananya. Kalau ada paksaan seperti pengancaman silahkan laporkan, baik ke posko saber pungli krimsus maupun dari Polres-Polres," tegas dia.(*)