Konten Media Partner

Masih Musyawarah, Hakim Belum Siap Bacakan Vonis Eks Kasat Narkoba Andri Gustami

21 Februari 2024 18:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang pembacaan vonis mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ditunda.
ADVERTISEMENT
Sedianya, Andri Gustami yang dituntut pidana mati oleh jaksa itu akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (21/2).
Namun, sidang tersebut ditunda lantaran majelis hakim yang menyidangkan perkara Andri Gustami masih harus bermusyawarah terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Dedi Wijaya Susanto.
"Sidangnya ditunda, majelis hakim masih bermusyawarah," kata Dedi Wijaya Susanto.
Dia menjelaskan, atas penundaan ini sidang akan kembali digelar pada pekan depan.
"Ditunda kemungkinan satu pekan, tinggal menunggu saja," jelasnya.
Sebelumnya, Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang berlangsung, Kamis (1/2) lalu.
Jaksa Eka Aftarini menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Dalam menuntut pidana mati terhadap Andri Gustami ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di mana, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," ungkap jaksa. (Lih/Put)