Mesuji Menjadi Daerah Rawan Narkoba di Provinsi Lampung

Konten Media Partner
30 Desember 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari (kedua kanan), saat memaparkan press release akhir tahun 2019 di Aula Kantor BNNP setempat, Senin (30/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari (kedua kanan), saat memaparkan press release akhir tahun 2019 di Aula Kantor BNNP setempat, Senin (30/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar press release kinerja selama tahun 2019 di Aula Kantor BNNP setempat, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari, mengawali pemaparan press release dari kegiatan pelaksanaan penyuluhan di wilayah Provinsi Lampung pada tahun 2019.
"Kegiatan penyuluhan ini telah dilakukan kepada 64.444 orang. Terdapat penurunan jumlah dibandingkan pada tahun 2018 yaitu sebanyak 70.521 orang," ujarnya kepada Lampung Geh, Senin (30/12).
Untuk kegiatan deteksi dini terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, BNNP Lampung juga telah melakukan tes urine sebanyak 2.807 orang pada 2019 dengan hasil 45 orang positif mengkonsumsi narkoba.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2018, terdapat peningkatan sebanyak 1.053 orang atau 62,49 persen," ujarnya.
Pada tahun ini pihaknya juga melaksanakan kegiatan intervensi terhadap daerah rawan narkoba yang berada di Provinsi Lampung.
"Daerah rawan narkoba yaitu di Desa Wirlaga I dan II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Dengan memberikan pelatihan life skill untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa tersebut," papar Ery.
ADVERTISEMENT
Di Bidang Rehabilitasi BNNP Lampung, selama 2019 telah melakukan kegiatan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 528 orang.
"Para korban menjalani rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Lampung, IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Kemenkes, dan IPWL Kemensos," terang dia.
Sedangkan pada Bidang Pemberantasan BNNP Lampung dalam kurun waktu Januari-Desember 2019 telah berhasil mengungkap 10 kasus narkoba.
"Itu dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang, 4 orang meninggal dunia dan 28 orang luka tembak. 3 lagi tidak kita tembak karena perempuan," ujarnya.
Dalam hal ini, BNNP Lampung turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 65.880,84 gram, pil ekstasi sebanyak 4.975 butir, dan ganja seberat 58.500 gram.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
"Itu telah diinstruksikan Presiden melalui Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," pungkas dia.(*)