Mobil di Bandar Lampung Tabrak Truk dan Terguling, Diduga Langgar Rambu Lalin

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 18:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Honda Brio yang terlibat kecelakaan di Jalan Teuku Umar. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Honda Brio yang terlibat kecelakaan di Jalan Teuku Umar. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan truk di Kota Bandar Lampung, diduga disebabkan kendaraan tak disiplin berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
Yakni, truk melanggar rambu larangan kendaraan bermotor melintasi jalan tersebut (verboden atau forbidden). Disaat itu pun, mobil melaju diduga pengendara kurang berkonsentrasi hingga menabrak truk tersebut.
Kedua kendaraan yang terlibat yakni, truk Toyota Dyna warna merah nomor polisi BE 8182 CW dengan mobil minibus Honda Brio warna Putih nomor polisi BE 1823 VD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh, insiden tersebut terjadi di Jalan Teuku Umar simpang jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Selasa (2/8) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan membenarkan adanya kecelakaan dialami oleh dua kendaraan tersebut.
Awalnya, terjadi kecelakaan Truk Toyota Dyna yang dikemudikan oleh MS (60) warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Truk berjalan dari arah jalan Urip Sumoharjo akan masuk ke jalan Teuku Umar berbelok ke kanan mengarah ke Mall Boemi Kedaton (MBK) melanggar rambu larangan berbelok ke kanan," kata Rohmawan kepada Lampung Geh.
Pada saat yang bersamaan, mobil minibus Honda Brio berjalan lurus di jalur utama dari arah Tanjung Karang akan menuju arah MBK yang dikemudikan oleh PG (40) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Mobil Honda Brio yang terlibat kecelakaan di Jalan Teuku Umar. | Foto: Ist
"Pengendara yang mengemudikan Mobil Brio juga dalam keadaan tidak konsentrasi penuh sehingga menyebabkan mobil menabrak bagian belakang truk yang melanggar rambu dilarang melintasi jalan atau verboden," terangnya.
Akibatnya, pengendara mengalami luka-luka dan kedua kendaraan mengalami kerusakan materiil. "Kerugian diperkirakan sebesar Rp 20 juta," imbuh Rohmawan. (*)
ADVERTISEMENT