Modus Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran, Pelaku Penipuan di Lampung Ditangkap

Konten Media Partner
30 Januari 2024 21:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan yang berhasil ditangkap. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pria ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Suparno (48) warga Pekon Pandansari. Ia melakukan penipuan, berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib.
Pelaksana harian Kapolsek Sukoharjo, Iptu Eko Sujarwo mengatakan kasus penipuan ini terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu.
"Peristiwa itu terjadi pada awal Desember, namun korban Sujono warga Pekon Pandansari Selatan baru melaporkan pada 29 Januari 2024," katanya.
Adapun kronologi itu terjadi berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib.
"Pelaku ini mengaku senjata tajam itu sudah dipesan seseorang dengan harga mencapai Rp20 miliar," katanya.
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
Kemudian, pelaku mengaku kepada korban belum bisa menjalani ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.
ADVERTISEMENT
"Atas dalih itu, pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp 6 miliar," ucapnya.
Korban yang tergiur, kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp 38 juta.
"Berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut, namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat," tuturnya.
Selanjutnya, pada (24/1) pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkus karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
"Karena curiga, korban pun membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan," ungkapnya.
Korban yang merasa ditipu pun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada di Pekon Pandansari Selatan pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau berselang 3 jam setelah laporan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban.
Pelaku juga mengaku sengaja mengakali korban, agar dapat diberikan pinjaman uang digunakan untuk membayar utangnya pribadi.
"Perbuatan dilakukan pelaku itu memang hanya modus, untuk mengelabui korban sebab sebenarnya dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual dimaksud," pungkasnya. (Yul/Put)