Modus Minta Antar Beli Bensin, Pemuda di Lampung Ini Bawa Kabur Motor Temannya

Konten Media Partner
24 Februari 2021 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Hasanuddin, saat ekspos tersangka tindak pencurian sepeda motor. Rabu (24/2). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Hasanuddin, saat ekspos tersangka tindak pencurian sepeda motor. Rabu (24/2). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelaku pencurian sepeda motor di Langkapura diamankan Polsek Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Tanjung Karang Barat, AKP Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kejadian berada di jalan ST Badaruddi (Depan SDN 03 Segala Mider) Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura Pagar Alam, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku pertama berinisial RR (20) adalah warga Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Timur dan Ade (24) warga Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton yang saat ini masih dalam pengejaran (sebagai DPO)," jelasnya, Rabu (24/2).
AKP Hasanuddin menerangkan kronologi kejadian saat pelaku pura-pura kehabisan bahan bakar untuk sepeda motor (bensin). Kemudian, meminta diantarkan membeli bahan bakar tersebut bersama korban.
"Saat itu pelaku berboncengan dengan korban. Lalu pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dan saat korban turun dari sepeda motor kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," terang AKP Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Pada keterangannya, tersangka mengaku bahwa korban ini merupakan adik kelas saat menjadi siswa di sekolah lalu.
"Korban adalah teman sekolah, kalau rekan saya bukan," ujar RR
Pelaku RR mengatakan niat jahat ini berawal dari niat jahat rekan korban yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Tadinya cuma numpang ngopi sama ngerokok, ke sana sama rekan, barulah rekan timbul mau ambil barang," lanjut RR.
Polsek Tanjung Karang Barat menyita satu (1) unit sepeda motor merek Honda Scoopy tahun 2018. Motor berwarna hitam ini memiliki nomor polisi BE 2995 NAT. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu (1) unit hp merk Xiomy 5A warna putih
Pasal yang disangkakan pelaku yang baru lulus SMA tahun 2020 ini adalah pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT