Mulai 26 Oktober, Pendatang yang Masuk Bandar Lampung Harus Rapid Test

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 14:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan rapid test masal di Kota Bandar Lampung | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan rapid test masal di Kota Bandar Lampung | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Berstatus sebagai zona merah COVID-19, dan akan menghadapi libur panjang akhir Oktober 2020, pemkot akan gelar rapid test di dua pintu masuk Bandar Lampung, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pada awak media. Pemberlakuan wajub rapid test bagi pendatang ke Bandar Lampung akan diberlakukan mulai Senin 26 Oktober 2020.
Posko rapid test akan dibuka di dua titik, yakni di Tugu Raden Intan dan pintu tol di Polsek Sukarame.
"Hari senin saya akan buka posko pengawasan untuk rapid test di dua pintu masuk Bandar Lampung, yaitu di Tugu Radin Intan, dan pintu tol yang ada di pos Polsek Sukarame. Setiap orang yang masuk Kota Bandar Lampung harus dirapid test," ujar Herman.
Rencananya, pemberlakuan wajib rapid test untuk pendatang yang masuk ke Bandar Lampung akan diberlakukan hingga tanggal 30 Oktober 2020.
Sementara untuk pelaksanaan pemeriksaan pendatang ke Bandar Lampung dengan rapid test ini akan disiapkan sekitar 5.000 alat rapid. "Kita siapkan sekitar 5.000 unit alat ralid test, dan tenaga medis di setiap titiknya sepuluh orang," tambah Herman.
ADVERTISEMENT
Jika didapati hasil ralid testnya reaktif atau positif, maka tidak diizinkan masuk ke Kota Bandar Lampung. "Semua yang masuk ke Kota Bandar Lampung harus dirapid test, dan jika hasilnya positif tidak dibolehkan masuk," tandas Herman.
Meskipun demikian, Pemkot Bandar Lampung tidak membuka pemeriksaan rapid test dari arah Pelabuhan Bakauheni. Menurutnya, mayoritas dari arah pelabuhan Bakauheni akan melalui Tol Trans Sumatera dan masuk ke Bandar Lampung melalui pintu tol Itera atau Sukarame. (*)