Nunggak Pajak, 10 Reklame Tempat Usaha di Bandar Lampung Disegel BPPRD
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 10 reklame yang menunggak pajak di segel oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Selasa (3/8).
10 reklame yang menunggak pajak berlokasi di Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Dari 10 reklame yang disegel, 5 di antaranya yakni, Lord King Ayam Geprek dan Thai Tea, Martabak Bangka (Damang), Mbak Nur Laundry, SR Photocopy Digital Printing dan Percetakan, Vivo di Enjoy Cellular.
ADVERTISEMENT
Kassubag BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman mengatakan, penyegelan reklame dilakukan karena sudah menunggak pajak lebih dari 1 tahun. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan, namun tak juga ada tanggapan.
"Rata-rata sudah menunggak lebih dari 1 tahun, sudah diberi surat teguran, pertama, kedua dan ketiga. Namun tidak ada respon dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Jadi tindakan kita selanjutnya memberikan sanksi penyegelan dengan memasang stiker pada reklame," jelasnya.
Ferry mengungkapkan, tunggakan pajak setiap reklame berbeda-beda, sesuai ukurannya. "Nominal pajak reklame ini beragam tergantung dari ukuran. Jadi, stiker ini akan jadi rutinitas kita, untuk menerapkan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak," ungkapnya.
Dia melanjutkan, alasan para pemilik reklame menunggak pajak beragam, mulai dari terdampak pandemi hingga tak paham prosedur pembayaran.
ADVERTISEMENT
"Padahal mereka selalu didatangi petugas, itu alasan mereka. Petugas UPT selalu datang tapi alasan mereka bingung mau bayarnya kemana ada juga yang bilang sudah tidak ada lagi hubungan dengan vendornya, seperti Vivo," pungkasnya. (*)