Oknum ASN Lamteng Terlibat Pencurian di Perkebunan Sawit Natar, Lamsel

Konten Media Partner
8 Desember 2021 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keenam pelaku pencurian dengan kekerasan di Natar, Lampung Selatan. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Keenam pelaku pencurian dengan kekerasan di Natar, Lampung Selatan. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah seorang tersangka pencurian dengan modus menyewa jasa angkut pasir hingga membuang korban di Perkebunan merupakan ASN di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kompol Yustam saat dihubungi Lampung Geh.
"Iya benar, ASN di Lampung Tengah," kata Yustam.
Beredar kabar soal pelaku berinisial SA (41) warga Lampung Tengah merupakan oknum Satpol PP, Yustam mengatakan belum mengetahuinya. Pihaknya hanya membenarkan SA sebagai ASN.
"Kalau itu belum tahu. Yang pasti ASN di Lampung Tengah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 6 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka masing-masing berinisial K (47), SA (41), AA (60) warga Kabupaten Lampung Tengah, KT (46) dan JH (63) warga Kota Bandar Lampung, serta A (38) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andi Soemantri mengatakan tindakan pencurian dilakukan keenamnya pada 8 November 2021.
ADVERTISEMENT
"TKP Jalan Perjalanan Sawit, Dusun Suka Bandung, Natar," ujar Hamid Andi Soemantri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (8/12).
Sasaran pelaku sendiri dengan memesan jasa angkutan Truk untuk memuat pasir. Namun, ketika korban membawa pesanan tersebut, pelaku lainnya menunggu sembari mengancam korban dengan senjata tajam.
"Korban umumnya diikat dengan lakban di bagian tangan, mata, mulut, dan kaki. Lalu mereka meninggalkannya di TKP perkebunan sawit di daerah Natar," kata Hamid.
Mengenai peran, masing-masing pelaku punya peran masing-masing. Pelaku K, bertindak sebagai otak pencurian, mengikat dengan lakban, dan mengancam korban dengan sama.
Sedangkan, SA mencari target korban, menjemput, mengikat, dan mengancam korban. Selanjutnya, JH yang menentukan lokasi TKP dan membawa kendaraan truk keluar TKP. Sementara itu, AA sebagai penghubung ke pembeli kendaraan truk dan menetapkan tempat transaksi.
ADVERTISEMENT
Terakhir, A berperan sebagai penadah dengan membeli kendaraan truk hasil curian hingga menjualkan kembali ke seseorang.
"Penadah ini yang saat ini sudah masuk DPO, dan KT, sebagai penghubung penjualan truk dari AA ke A," terang Hamid.
Dalam pengakuannya kepada petugas, pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasilnya mereka pakai buat hidup sehari-hari dan sebagian mereka bilang uang dipakai bayar hutang," lanjutnya.
Hamid mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berikut uang tunai Rp 30 juta sisa menjual kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 364 KUHP ayat (2) ke 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)