news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Diduga Cabuli 8 Santrinya

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 14:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak dibawah umur. | Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak dibawah umur. | Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sejumlah orang tua di Kemiling melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dengan terlapor oknum guru ngaji.
ADVERTISEMENT
Laporan yang diterima Polsek Kemiling dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ditemui Lampung Geh.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ditemui di Mapolresta. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
"Saat ini perkara tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kemiling," kata Devi.
Devi mengungkapkan ada 5 korban yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Bahkan, diperkirakan korban ada 8 anak yang masih di bawah umur.
"Tapi yang dilaporkan masih 5 anak. Semuanya juga sudah kami periksa dan melakukan visum," terangnya, Jumat (15/10).
Ditanya mengenai modus oknum guru ngaji tersebut, Devi mengatakan terlapor berinisial AA (oknum guru ngaji) tersebut melakukan aksinya saat anak-anak di rumah terlapor.
"Modus dilakukan saat korban mandi di rumah terlapor," kata Devi.
ADVERTISEMENT
Bahkan, terlapor dikabarkan juga menunjukkan video pornografi sembari melancarkan aksinya. Namun, terkait hal ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Disinggung mengenai status dari oknum guru ngaji, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka atas laporan 5 anak yang menjadi korban pencabulan anak di bawah umur.
"Saat ini kami masih memeriksa anak-anak yang menjadi korban," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor saat ini juga tidak berada di kediamannya di Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, perbuatan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)