Oknum Honorer BNNK Lampung Tengah Jadi Kurir Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Konten Media Partner
1 Februari 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak muda terjerat kasus narkoba. | Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak muda terjerat kasus narkoba. | Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang oknum honorer Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah, diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Oknum honorer itu berinisial MY (26), ia merupakan salah satu dari 8 tersangka yang telah diamankan Polda Lampung.
Di mana, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti 60 bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 38,19 kilogram.
Delapan orang tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama berhasil ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pelaku MY berperan meloloskan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 9 kali.
"Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNNK Lampung Tengah terlibat sebagai kurir. Hasil pemeriksaan sudah 9 kali (meloloskan), dia (MY) diberi honor total Rp 2,3 Miliar dari 9 kali pengiriman itu," katanya.
Menurut Erlin, pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus meringkus satu persatu jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, kami juga akan menindak TPPU nya dengan tracking aset-aset jaringan narkoba Fredy Pratama. Jadi uang hasil narkoba ini dibelikan untuk apa dan digunakan untuk apa," tuturnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung kembali mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan barang bukti 38,19 Kg sabu.
Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas mengamankan 8 orang tersangka yakni AM (30) warga Kendari Barat Sulawesi Tenggara, AB (27) dan MY (26) warga Sukarame, AI (22) warga Tulang Bawang, EN (30) warga Pesawaran, RY (33) dan SA (26) warga Way Halim dan MH (30) warga Kendari Sulawesi Tenggara. (Yul/Put)