Oknum Polda Lampung yang Didapati Penyalahgunaan Narkotika Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
11 Juni 2021 15:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai awak media massa, Jumat (11/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai awak media massa, Jumat (11/6). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Briptu ZO yang merupakan Anggota Bidang TIK Polda Lampung terancam hukuman mati atas kepemilikan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai awak media massa.
Ia mengatakan hasil pengembangan dan gelar perkara UU nomor 35 2009 narkotika Briptu ZO terancam hingga hukuman mati.
"Briptu ZO terancam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 dan Juncto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara enam tahun paling lama 20 tahun hingga ancaman mati," kata Pandra.
Sedangkan, Briptu IEA terancam karena kepemilikan senjata api rakitan. Dimana, senjata tersebut didapati saat Satuan Reserse Narkoba menangkap keduanya dan satu warga sipil.
"Untuk pelaku Briptu IEA hasilnya dipersangkakan UU nomor 35 2009 pasal 114 ayat 2 112 ayat 1 Juncyo UU darurat tentang kepemilikan senjata, dan saat ini tengah dilakukan penahanan terhadap keduanya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pandra menambahkan untuk warga sipil BA tidak memiliki cukup alat bukti karna saat kejadian dia hanya diminta untuk menemani Briptu IEA ke rumah Briptu ZO di Kedamaian.
"Dengan demikian proses tindak pidana narkotika oleh dua oknum ini dituntaskan agar nantinya tindak pidana punya kekuatan hukum tetap hingga kode etik kepolisian," tutup Pandra. (*)