Ombudsman Siap Awasi Terkait 25 Siswa Biling SMPN 29 yang Dipindahkan

Konten Media Partner
17 Juli 2019 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SMPN 29 Bandar Lampung | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
SMPN 29 Bandar Lampung | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait kasus dipindah paksanya 25 siswa bina lingkungan (biling) SMPN 29 Bandar Lampung yang telah diterima dalam perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke SMPN 36 Bandar Lampung belum memiliki titik terang.
ADVERTISEMENT
Pihak SMPN 29 hanya memberikan kejelasan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Dinas Pendidikan.
Ombudsman selaku lembaga negara pengawas lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik menjelaskan bahwa belum adanya pengaduan terhadap kasus ini.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan masih mengawasi bagaimana kelanjutan kasus 25 siswa yang dipindah paksa ke sekolah lain tersebut.
Nur Rakhman Yusuf saat ditemui Lampung Geh, Rabu (17/7) | Foto : Dhendavid Renzar/Lampung Geh
"Laporan pengaduan belum kami terima, namun kami tetap mengawasi proses lanjutan dari kasus ini," ujarnya Rabu (17/7).
Ia pun mengatakan bahwa ini wewenang dari Dinas Pendidikan yang memiliki regulasi terhadap sekolah-sekolah yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak Ombudsman berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk mencari solusi terbaik.
"Kasus ini wewenang dari Dinas Pendidikan, dan kita tunggu saja kelanjutannya. Dari yang kita lihat dalam kasus ini adanya kesalahan prosedur perencanaan PPDB, karena kouta biling ditetapkan setelah penetapan kelulusan siswa, dan ini salah,” jelasnya.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Dhendavid Renzar
Editor : Asa Nirwana