Operasi Yustisi, Polsek Baradatu Bubarkan Resepsi Pernikahan di Way Kanan

Konten Media Partner
19 Februari 2021 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat resepsi pernikahan yang dibubarkan Polsek Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung. Jumat (19/2) | Foto : Humas Polres Waykanan
zoom-in-whitePerbesar
Tempat resepsi pernikahan yang dibubarkan Polsek Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung. Jumat (19/2) | Foto : Humas Polres Waykanan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Resepsi pernikahan di Kampung Bakti Negara, Kecamatan Baradatu, dibubarkan Polsek Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Kamis (18/2) bahwa akan berlangsung acara resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi, mengatakan petugas Polsek Baradatu mendapatkan informasi bahwa resepsi tersebut di Kampung Bakti Negara Baradatu, Way Kanan, Lampung.
"Tentu karena dianggap menimbulkan kerumunan massa demi mencegah penularan COVID-19 tersebut, kami dari Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Way Kanan yang berisikan petugas Polsek Baradatu, Koramil Baradatu dan Satpol PP menuju ke tempat hajatan di kediaman Suparno di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu," ujar Kompol Mulyadi.
Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu didampingi TNI dan Satpol PP memberikan imbauan kepada warga di acara resepsi pernikahan, Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung. Jumat (19/2) | Foto : Humas Polres Waykanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat hajatan itu terdapat kerumunan orang dengan delapan tenda, satu panggung, tiga buah alat pengeras suara (speaker) dan kursi tamu yang dinilai tidak sesuai protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu didampingi TNI dan Satpol PP lansung memberikan imbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan tersebut.
"Penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin baik dari kampung, kecamatan, Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Way Kanan serta dari Koramil dan Polsek Baradatu, sehingga, tamu undangan diminta segera membubarkan kerumunan massa di lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing-masing," lanjutnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Baradatu didampingi TNI dan Satpol PP memberikan imbauan kepada warga di acara resepsi pernikahan, Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung. Jumat (19/2) | Foto : Humas Polres Waykanan
Penertiban ini sesuai dengan Perda Gubernur Lampung No. 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease di Provinsi Lampung dan surat edaran Bupati Way Kanan, Nomor 360/71 /V.05-WK/2021 pada tanggal 21 Januari 2021 tentang pencegahan penularan penyakit Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap kepada masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan karena virus corona masih mewabah dan ini salah satu wujud perlindungan Polri kepada masyarakat terhadap penyebaran COVID-19 di Kabupaten Way Kanan," tandas Kapolsek Baradatu.(*)