Paman Bupati dan Dua Kadis Lampung Utara Dieksekusi di Lapas Rajabasa

Konten Media Partner
21 Juli 2020 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung yang menjadi lokasi eksekusi Paman Bupati dan dua Kadis Lampung Utara, Selasa (21/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung yang menjadi lokasi eksekusi Paman Bupati dan dua Kadis Lampung Utara, Selasa (21/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Paman Bupati Lampung Utara Nonaktif, Raden Syahril alias Ami; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan bahwa pada Selasa (21/7) ini juga telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Raden Syahril alias Ami atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.
"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Selanjutnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020, Jaksa Eksekutor KPK juga melakukan eksekusi terhadap Terpidana Syahbudin.
"Selanjutnya Terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga dilakukan untuk Terpidana Wan Hendri yang didasarkan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 yang dieksekusi di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
"Juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," pungkasnya.(*)