Panggil 8 Saksi, Hanya 7 Saksi yang Hadir di Persidangan Tipikor Lampung Utara

Konten Media Partner
2 April 2020 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perkara suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini kembali dilanjutkan dengan telekonferensi atau online.
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung.
Sementara itu, Orang Kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri melaksanakan sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung.
Pada Rabu (1/4) kemarin, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengagendakan untuk memanggil 8 orang saksi di meja persidangan. Namun pada hari ini hanya 7 orang saksi yang hadir.
Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Ketujuh saksi tersebut yaitu, Istri Candra Safari, Susanti; Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati yang juga Istri Syahbudin, Rina Febrina; Mahasiswa S1 Teknik Sipil Universitas Malahayati, Reza Giovanna Andika; Asisten Dosen Universitas Malahayati, Evan Dwi Kurniawan; Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Kesehatan Lampung Utara, Juliansyah Imran; Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari; dan Pemilik CV. Trisman Jaya, Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.
ADVERTISEMENT
Untuk saksi Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh tak dihadirkan ke dalam ruang persidangan namun langsung melaksanakan sidang dari Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berjalan cukup sulit lantaran koneksi dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang ke Rutan Way Huwi Bandar Lampung dan Lapas Rajabasa Bandar Lampung tengah mengalami gangguan yang menyebabkan suara para saksi tak terdengar oleh terdakwa.(*)