Pasca-Dugaan Pengeroyokan, 5 Oknum BPBD Bandar Lampung Diperiksa Inspektorat

Konten Media Partner
10 September 2021 14:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inspektur Kota Bandar Lampung M. Umar saat diwawancarai Lampung Geh, Jumat (10/9) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur Kota Bandar Lampung M. Umar saat diwawancarai Lampung Geh, Jumat (10/9) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Inspektorat Kota Bandar Lampung telah memanggil 5 oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap pedagang kaki lima beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang kaki lima diduga dikeroyok sejumlah oknum pegawai BPBD Kota Bandar Lampung di Jalan P. Tendean, Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, pada Jumat (3/9) sore. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung dengan bukti laporan LP/B/1947/IX/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Terkait kejadian tersebut, Inspektur Kota Bandar Lampung M. Umar mengatakan telah memnaggil oknum pegawai yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut. "Yang jelas sudah ada 5 orang yang diperiksa oleh tim audit dan masih dilakukan pendalaman seobjektif mungkin," ujar M.Umar saat diwawancarai Lampung Geh, Jumat (10/9) di Bandar Lampung.
Namun, Umar tidak merinci 5 oknum tersebut adalah PNS atau pegawai honorer di BPBD Bandar Lampung. "Yang jelas 5 orang itu adalah aparat dari BPBD Kota Bandar Lampung," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjut Umar, hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung untuk keputusan pemberian sanksinya. "Setelah dari wali kota clear, lalu kita sampaikan ke BKD, karena mereka yang membuat SK nya," lanjutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga turut angkat bicara terkait dugaan pengeroyokan oleh oknum pegawai BPBD terhadap salah satu pedagang kaki lima. Eva mengatakan akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian.
"Nanti kalau terbukti maka akan diberikan sanksi. Dan kalau dia honor maka akan diberhentikan, kalau PNS akan diberi sanksi," kata Eva. (*)