Pedagang Pakaian di Bandar Lampung Pukul Wajah Pelanggan karena Tidak Jadi Beli

Konten Media Partner
15 Mei 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pedagang pakaian di Kota Bandar Lampung berinisial MJ (31) terpaksa diamanakan petugas kepolisian lantaran memukul wajah pelanggannya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengatakan, penganiayan tersebut terjadi pada Sabtu (7/5/2022) di sebuah toko pakaian di Jalan Kayu Manis, Sepang Jaya.
“Berawal saat korban berinisial AI (40) mendatangi toko pakaian milik pelaku, korban sempat mencoba sejumlah pakaian yang dijual, namun korban merasa tidak ada yang cocok,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (14/5/2022).
Pelaku MJ (31) | Foto: Humas Polsek Kedaton
Sempat terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayan kepada korban dengan cara memukuli wajah korban dengan kedua tangannya hingga mengalami luka lebam.
Tak terima, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsek Kedaton. Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Kedaton berhasil menangkap pelaku pada Kamis, (12/5/2022).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT