Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk, Polisi: 13 TKP di Bandar Lampung

Konten Media Partner
7 September 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Imron saat diekspose Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (7/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Imron saat diekspose Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (7/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung telah mengamankan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ADVERTISEMENT
Pelaku tersebut bernama Imron (25) warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur yang diamankan saat berada di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (5/9).
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno, mengatakan penangkapan tersangka ini berawal saat pihaknya melaksanakan hunting. Ketika itu Imron bersama rekannya berinisial J (DPO) tengah berkeliling untuk mencari target motor.
"Dari hunting itu, kita berhasil amankan salah satu dari dua pelaku yakni I (Imron)," ungkapnya saat gelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/9).
Novaldo menerangkan jika tersangka Imron berperan sebagai joki dari pelaku J. Sedangkan J memiliki peran sebagai pilot atau sang pengeksekusi motor.
ADVERTISEMENT
"Targetnya adalah sepeda motor matik yang terparkir di depan rumah atau di depan minimarket," jelasnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Novaldo Supeno, saat diwawancarai awak media di Polresta Bandar Lampung, Senin (7/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Berdasarkan catatan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, setidaknya ada 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah disatroni oleh keduanya, yakni:
1. Di depan Panglong Kayu dekat lapangan Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dengan hasil sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
2. Di Jalan Pulau Legundi, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dekat Kafe dengan hasil sepeda motor merk Honda Beat Pop warna putih.
3. Di sebuah distro Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dengan hasil sepeda motor merk Suzuki Satria FU.
4. Di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Way Kandis, Kota Bandar Lampung dengan hasil sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih.
ADVERTISEMENT
5. Rumah Makan Hijau, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung dengan hasil sepeda motor merk Honda Beat.
6. Di pinggir jalan (tidak diketahui) dengan hasil sepeda motor merk Honda Revo.
7. Perum Griya Abdi Negara (GAN) di Jalan Alimudin Umar Kelurahan Campang, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung dengan hasil sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam.
8. Di Campang Raya Jalan Alimudin Umar dengan hasil sepeda motor merk Honda Beat Pop.
9. Di Bengkel wilayah Campang Raya Jalan Alimudin Umar dengan hasil sepeda motor merk Beat.
10. Di Campang Raya Jalan Alimudin Umar dengan hasil sepeda motor merk Honda Vario.
11. Di depan rumah dekat Polsek lama Sukarame dengan hasil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
ADVERTISEMENT
12. Di Kampung Bingluh, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dengan hasil sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
13. Di wilayah Kecamatan Kemiling namun tidak berhasil dalam melakukan aksinya.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah anak mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 1 buah gagang kunci T, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
Sementara itu, Tersangka Imron, mengaku jika dirinya terlibat dalam curanmor ini lantaran diajak oleh rekannya yang tak lain adalah pelaku J.
"Saya tadinya tukang kebon jagung. Terus diajak metik (curi), hasil dari motor buat kebutuhan sehari-hari," pengakuannya.
Imron mengakui jika motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2 sampai 3 juta. "Hasilnya dibagi dua dengan J, sehingga dia mendapat Rp 1,4 sampai 1,5 juta," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tersangka Imron dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)