Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Lampung Ditangkap, Motifnya Tak Terima Ditegur

Konten Media Partner
14 Maret 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan di Bandar Lampung. | Foto: Ist, Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan di Bandar Lampung. | Foto: Ist, Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pelaku ialah ALT (32). Ia ditangkap di Perum BKP, Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling pada Rabu (13/3) malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada Lampung Geh.
"Benar, pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa Taufiq telah diamankan tadi malam (Rabu 13 Maret 2024)," katanya, Kamis (14/3).
Ditanya soal pengakuan terduga pelaku terhadap korban bahwa ia adalah seorang oknum 'anggota', umi membantah.
"Bukan anggota (Polisi atau pun TNI), ALT ini seorang karyawan swasta," ungkapnya.
Umi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal pada Sabtu (9/3) lalu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor kemudian disalip pelaku.
Korban pun menegur pelaku agar lebih berhati-hati karena dapat membahayakan orang lain.
"Pelaku ini tidak terima dan mengajak korban menepikan kendaraan. Lalu, pelaku menghampiri korban dan langsung merusak kaca helm serta memukul hidung korban sebanyak lima kali," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Umi, pada saat terjadi perselisihan, keduanya kemudian dilerai oleh warga dan gojek yang sedang melintas. Saat itu, kata Umi, korban sempat mengajak pelaku untuk menyelesaikan permasalahan di kantor polisi.
"Keduanya lalu menaiki motor masing-masing untuk menuju kantor Polisi terdekat. Di tengah perjalanan, pelaku berhenti dan mengajak korban berkelahi, namun korban masih mengendarai sepeda motor dengan pelan. Akhirnya pelaku menyalip korban dan langsung melarikan diri," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada hidung dan melaporkan ke Mapolsek Sukarame.
"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone dan motor milik tersangka ALT," ungkapnya.
Menurut Umi, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Lampung menjadi korban penganiayaan oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai oknum 'anggota' di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (9/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu bermula saat korban, Taufiq (22) mengendarai motor dan didahului oleh terduga pelaku. Korban menegur terduga pelaku karena cara berkendara membahayakan orang lain.
"Kejadian berawal saat keponakan saya sedang mengendarai sepeda motor kemudian disalip (didahului) oleh pelaku. Taupik menegur pelaku untuk berhati-hati sebab caranya membawa motor bisa membahayakan orang lain," ungkap Iswadi selaku Pamannya. (Yul)