Pelaku Perampasan HP di Bandar Lampung Ditangkap, Ini Sasaran Korbannya

Konten Media Partner
17 Januari 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (17/1). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (17/1). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua pelaku perampasan handphone atau Hp di Kota Bandar Lampung berhasil diringkus Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung saat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, Senin (17/1). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ADZ (35) warga Kampung Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, dan OS (44) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
ADVERTISEMENT
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ipda M Zuldi Nayaka mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan warga Bandar Lampung yang menjadi korban di TKP Jalan Jendral Sudirman, Enggal, dan Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kita mengidentifikasi 2 pelaku," kata Zuldi, Senin (17/1).
Keduanya berhasil diringkus Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Sabtu (15/1) pagi. Selanjutnya, langsung diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pendalaman.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara mengancam korban. Namun, dalam ancamannya sebenarnya korban tidak membawa senjata tajam maupun lainnya," ungkap Zuldi.
Dari data sementara, ada 2 TKP dengan modus serupa. Sedangkan, pengakuan terhadap petugas sudah melakukan sebanyak 13 kali.
ADVERTISEMENT
"Kita amankan juga uang tunai Rp 450 dari hasil penjualan hp hasil curian. Dan juga mengamankan motor Honda Beat untuk melakukan aksinya," lanjutnya.
Menurut Zuldi, korban-korban sasaran pelaku perampasan Hp ini adalah anak muda hingga yang lengah. "Kalo yang sering jadi target mereka, anak muda, yang lagi lengah, gak sadar keberadaan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)