Pelaku Pungli di Terbanggi Besar Lamteng Ditangkap, Ada 2 Napi Asimilasi

Konten Media Partner
1 Mei 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah saat mengamankan 4 pelaku pungli di Terbanggi Besar dimana dua di antaranya napi asimilasi | Foto: Dok. Satreskrim Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah saat mengamankan 4 pelaku pungli di Terbanggi Besar dimana dua di antaranya napi asimilasi | Foto: Dok. Satreskrim Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Team Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus pelaku pungutan liar (pungli) jalanan yang beraksi di Jalan Lintas Tengah, Terbanggi Besar, Lamteng.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Yuda Wiranegara, saat diwawancarai mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (29/4) lalu.
"Jadi waktu kami lagi patroli, mereka ngasih kode pakai senter untuk memberhentikan mobil. Kami ikutin langsung kami hantam (tangkap) sekalian. Mereka ditangkap lagi beraksi, ketangkap basah," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Jumat (1/5).
Dalam hal ini polisi mengamankan 4 orang pelaku di antaranya, Rio Adi Saputra (17) warga Tulang Bawang Barat, Alfian Mahendra (31) warga Surabaya, Yus Eka Putra (31) warga Terbanggi Besar yang baru mendapat asimilasi pada 4 April 2020, dan Dedi Irawan (21) warga Terbanggi Besar yang juga baru mendapat asimilasi pada 4 April 2020.
"Yang ditangkap 4 orang, itu Rio, Alvian, Yus, Dedi. Dua orang asimilasi, yang Terbanggi 2 orang, yang 2 lagi KTP Surabaya sama Tulang Bawang Barat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu pihaknya masih mengejar salah satu pelaku lain berinisial R yang diduga menjadi pelaku utama dalam pungli jalanan tersebut.
"1 DPO insial R masih kami cari-cari, R inilah jika supir truk gak mau berhenti dia ngejar pakai motor. Menurut informasi mereka (pelaku) pakai senjata tajam mengancamnya," papar dia.
Dalam video viral yang beredar, setidaknya ada 9 orang pelaku yang beraksi melakukan pungli di Jalan Lintas Tengah, Terbanggi Besar tersebut.
"Yang lainnya masih dalam penyelidikan," ucap AKP Yuda.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang diduga untuk mengejar kendaraan korban, 2 unit handphone, 2 alat hisap sabu sisa pakai, 1 senjata tajam (sajam) jenis pisau, cap bertuliskan TJ, 4 buah cat semprot berwarna putih, dan uang tunai dengan total Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
"Setiap kendaraan bermuatan yang melintasi wajib membuat cap tersebut dengan membayar Rp 100 ribu. Apabila gak mau membuat cap maka diancam dengan sajam. Jadi korban terpaksa harus membuat cap TJ tersebut," pungkasnya.(*)