Pemerintah Izinkan Salat Id Berjamaah di Masjid untuk Zona Kuning dan Hijau

Konten Media Partner
7 Mei 2021 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi salat berjamaah di Masjid, Jumat (31/7/2020) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salat berjamaah di Masjid, Jumat (31/7/2020) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam keterangan pers yang disiarkan secara live di YouTube 'Sekretariat Presiden' pemerintah mengizinkan salat Idul Fitri berjamaah di masjid bagi wilayah dengan zona hijau dan kuning, Kamis (6/5/2021).
ADVERTISEMENT
Prof. Wiku Adisasmito, Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya sebelum melakukan ibadah.
"Saya kembali mengingatkan pelaksanaan ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.3 Tahun 2021 masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya, untuk melakukan ibadah," kata Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (6/5/2021).
Peta zonasi wilayah pemantauan COVID-19 di Provinsi Lampung, Kamis (6/5/2021) | Foto: covid19.lampungprov.go.id
Bagi wilayah dengan zona merah dan oranye maka salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning dan hijau dapat melakukan ibadah salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid.
"Apabila zonasi wilayah tempat tinggalnya, berada pada zona merah atau oranye maka ibadah dilalukan di rumah. Namun apabila zonasi wilayah tempat tinggalnya berada di zona kuning atau hijau maka ibadah dapat dilakukan secara berjamaah di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peta zonasi wilayah pemantauan COVID-19 pada website 'covid19.lampungprov.go.id' yang diupdate oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada tanggal 6 Mei 2021, terdapat 5 wilayah dengan zona kuning di Provinsi Lampung.
5 wilayah dengan zona kuning tersebut di antarannya Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara wilayah lainnya masuk ke dalam zona oranye. (*)