Pemerkosa Anak di Lampung Divonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
10 Februari 2021 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Suntikan Kebiri Kimia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Suntikan Kebiri Kimia
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Etik Purwaningsih menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap Dian Ansori, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT
Terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah akan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Selain itu penjara 20 tahun dan kebiri kimia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana juga menjatuhkan vonis bahwa Dian Ansori didakwa dengan dakwaan kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dian Ansori juga didenda Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan, Restitusi Rp 7,7 juta, dan biaya perkara Rp 5.000.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dian Ansori oknum mantan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, dituntut oleh Penuntut Umum dengan  hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar restitusi kepada korban Rp 22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan.
Menurut keterangan Ketua Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Rivaldo bahwa terhadap keputusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir.
Terdakwa Dian Ansori | Foto: Ist
"Pikir-pikir itu belum menentukan sikap. Jadi kemarin terdakwa dituntut oleh Jaksa 15 tahun penjara ternyata keputusannya naik menjadi 20 tahun penjara. Ada juga putusan kebiri secara kimia. Itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa," tuturnya.
Rivaldo juga mengatakan ada kemungkinan terdakwa melakukan banding terhadap putusan tersebut. Terdakwa juga diperkenankan memberikan sikap dalam tempo yang ditentukan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ada upaya hukum banding terhadap putusan. Tapi dia masih pikir-pikir. Jadi masih mungkin terdakwa ada upaya hukum dan diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir," jelas Rivaldo saat di hubungi via telepon. (*)