Pemerkosa Anak di Lampung yang Divonis Kebiri Adalah Petugas Perlindungan Anak

Konten Media Partner
10 Februari 2021 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan pada anak | Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan pada anak | Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial NV (14) yang dilakukan oleh Dian Ansori, dilakukannya saat korban tengah menjalani trauma healing di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur pada Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, NV merupakan korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri pada awal Januari 2020. Pihak orang tua korban melaporkan ke Polres Lampung Timur untuk penindakan lebih lanjut.
Setelah proses penyidikan, Mei 2020 paman korban dijatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun. NV juga menjalani proses trauma healing di UPT P2TP2A, Lampung Timur.
NV menjalani trauma healing di UPT P2TP2A Lampung Timur, dengan didampingi Dian Ansori dan satu petugas lainnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, NV berada di rumah dari UPT P2TP2A dengan tujuan supaya tidak trauma dan tetap di dalam pengawasan. Sebab, ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pamannya.
Namun, pada saat trauma healing tersebut, NV menjadi korban lagi. Pelaku pencabulan itu adalah Dian Ansori yang mana kala itu sebagai oknum di UPT P2TP2A Lampung Timur. Kejadian terjadi pada akhir Juni 2020 berdasarkan laporan NV dan orang tua.
ADVERTISEMENT
NV dan orang tua melaporkan Dian Ansori ke Polda Lampung. Laporan tersebut diterima pada Kamis, 2 Juli 2020. NV mengaku diperkosa oleh DA.
Kemudian, proses penyidikan dan persidangan berlanjut hingga sidang putusan 9 Februari 2021. Dian didakwa dengan dakwaan kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dian divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara, kebiri kimia, denda Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan penjara, Restitusi Rp 7,7 juta, dan biaya perkara Rp 5000. (*)
ADVERTISEMENT