Pemkot Bandar Lampung Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi

Konten Media Partner
21 Juli 2020 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN izinkan masyarakat gelar hajatan dengan mengundang orang, syaratnya protokol kesehatan harus dipatuhi, Selasa (21/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN izinkan masyarakat gelar hajatan dengan mengundang orang, syaratnya protokol kesehatan harus dipatuhi, Selasa (21/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengizinkan masyarakat untuk menggelar hajatan atau resepsi dengan mengundang tamu, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai awak media. Kendati demikian, masyarakat yang menggelar hajatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Kita beri izin, namun harus melalui protokol kesehatan," ujar Herman.
Kemudian untuk jumlah undangan, Herman meminta agar untuk saat ini dibatasi dulu. "Kalau mengundang banyak-banyak orang ya jangan dulu lah. Sesuai jumlah keluarga saja, yang utama keluarga inti dulu, kalau keluarganya banyak, tetap harus diatur," katanya.
Selain itu, untuk memecah fokus guna menghindari penumpukan tamu undangan dan kerumunan di tempat resepsi, Herman menyarankan untuk dilakukan pengaturan jam kehadiran. "Atau bisa dilakukan pembatasan melaui jam-jamnya bergiliran, biar tidak menumpuk tamunya," lanjutnya.
Meski resepsi hajatan dengan mengundang orang sudah diperbolehkan, Herman mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, dan tidak ada berjabat tangan secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Ini semua harus tetap berjalan, kita nggak bisa nahan-nahan orang, tapi jangan undang banyak orang dulu. Jangan salaman dulu, dan tetap jaga jarak. Biar anak, istri, dan keluarga selamat semua. Karena kita tidak tahu, antara tangan yang satu dengan orang lain kan belum tentu steril," jelas Herman.
Sementara untuk perizinan, Wali Kota membeberkan, dapat melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung. "Untuk izin dan rekomendasinya dapat melalui tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung, sekda atau asisten," pungkas Herman (*)