Pemuda 20 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap, 2 Kali Perkosa Bocah 5 Tahun

Konten Media Partner
18 Mei 2022 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Palas, mengamankan pria berinisial JN (20) karena memerkosa bocah inisial L yang masih berusia 5 tahun.
ADVERTISEMENT
JN ditetapkan sebagai tersangka setelah kedua orang tua L, MK (30) melaporkan dirinya ke Polsek Palas Polres Lampung Selatan.
Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi mengatakan, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar Pukul 11.00 WIB, di wilayah Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Kronologinya, JN datang ke rumah MK (orang tua korban) dengan tujuan untuk bersilaturahmi. "Pelaku sebelumnya memang sering main ke rumah MK yang masih ada hubungan saudara," kata Edi. Pada saat MK akan menjemput istrinya di sawah, MK menitipkan L yang saat itu sedang tiduran menonton TV di ruang keluarga kepada JN. "Saat orang tua korban pergi, JN langsung mendekati korban yang sedang tiduran dan langsung membuka celana korban," lanjut Edi. JN mengeluarkan kata-kata ancaman bahwa akan membunuh Ibu korban jika korban tak menuruti kemauannya. "Dia ancam, kalau korban gak nurutin kemauan pelaku ibu korban akan dibunuh oleh pelaku, dan dikarenakan takut sehingga korban diam saat celananya diturunkan oleh JN," terangnya. Bahkan, aksi bejat yang dilakukan 2 kali oleh JN. Namun, saat orang tua korban datang kemudian pelaku langsung pergi meninggal korban didepan TV.
Pelaku pemerkosaan anak berumur 5 tahun di Palas, Lampung Selatan. | Foto: Ist
"Sekira pukul 17.30 WIB, korban mengeluhkan kelaminnya sakit dan menceritakan kepada orang tua apa yang dilakukan JN terhadapnya," sambung Edi.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, orang tua korban datang melapor ke Polsek Palas supaya ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palas dipimpin Kapolsek Palas IPTU Edi Suandi, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan interogasi. Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, JN disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)