news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penampakan Jutaan Batang Rokok Ilegal yang Digagalkan Bea Cukai Lampung

Konten Media Partner
13 September 2021 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Lampung. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Lampung. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lebih dari 2 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung.
Rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Lampung. | Foto: Ist
Penindakan ini merupakan hasil Operasi Gempur rokok ilegal tahun 2021 Bea Cukai Lampung. Sebanyak 2.210.200 batang rokok tanpa cukai termasuk hasil penindakan per bulan Agustus 2021.
Rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Lampung. | Foto: Ist
Atas Keseluruhan penindakan tersebut, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,48 Miliar.
Rokok tanpa pita cukai yang diamankan Bea Cukai Lampung. | Foto: Ist
Penindakan tersebut merupakan temuan KPPBC Bandar Lampung dan sinergitas dari berbagai pihak, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Barat berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok ilegal di Lampung Selatan. Potensi kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1,1 miliar.
2. Bea Cukai Lampung dengan Polresta Bandar Lampung pada penggerebekan wilayah Polsek Tanjung Senang. Polresta Bandar Lampung melakukan penyerahan 52.400 batang rokok ilegal di halaman kantor Polresta Bandar Lampung. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 33,58 Juta.
3. KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok ilegal dengan modus diangkut menggunakan Bus. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 36.13 Juta.
4. KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui ekspedisi barang kiriman antar kota. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 486 juta.
ADVERTISEMENT
Mengenai pengedar sejumlah rokok ilegal tersebut, saat ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh KPPBC Bandar Lampung.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan tetap sembari melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal tersebut.
“Pemberantasan rokok ilegal ini tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan, kami juga telah melakukan upaya preventif dengan mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal," katanya.
Ia juga menyampaikan Apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui whatsapp 082183089999.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," pungkasnya. (*)