news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penanganan Kasus Incest Pringsewu akan Digelar di Polda Lampung

Konten Media Partner
25 Februari 2019 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas | Foto : Ist.
Lampunggeh.co.id, Tanggamus - Kasus persetubuhan sedarah (incest) yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak kandung & adik kandung terhadap inisial AT (18) di Pringsewu Lampung terus didalami oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, bahwa kasus ini akan digelar di Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
"Besok akan digelar di Polda (Lampung), untuk pendalaman kasus ini hingga sebab dan akibat," ujarnya saat dihubungi Lampunggeh, Senin malam (25/2).
Sebelumnya, tim psikolog dan beberapa tim ahli dari Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban AT. Namun saat disinggung dari hasil pemeriksaan tersebut, dirinya mengatakan bahwa akan ditindaklanjuti pihak Polda.
"Hasilnya belum keluar, nunggu hasil gelar perkara besok di Polda (Lampung)," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, kasus incest terhadap adik kandung berinsial AT (18) dilakukan oleh Jiman (44) ayah kandung korban, Samsi (23) kakak kandung korban dan YF (15) adik kandung korban.
ADVERTISEMENT
Samsi dan YF dengan tega menyetubuhi saudara kandungnya sendiri lantaran terpengaruh video porno. Sedangkan Jiman selaku ayah kandung mengaku tak kuasa menahan hasrat seksual.
Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra