Pengunjung Cafe Tewas, Polisi Minta Wali Kota Bandar Lampung Tutup Tokyo Space

Konten Media Partner
16 Mei 2022 20:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kafe Tokyo Space di Bandar Lampung dipasangi garis polisi. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kafe Tokyo Space di Bandar Lampung dipasangi garis polisi. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung akhirnya ajukan surat agar cafe Tokyo Space ditutup dan dicabut izin usahanya, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
Surat tersebut diajukan kepada Wali Kota Bandar Lampung dalam surat bernomor B/615/V/OPS.2./2022 bertanggal 15 Mei 2022 yang ditandatangani Kapolresta Bandar Lampung Ino Harianto.
Dalam keterangannya, Polresta Bandar Lampung menginformasikan adanya tindak pidana yang terjadi di cafe tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (15/5).
Lokasi cafe Tokyo Space ada di Jalan KS Tubun No. 15 Kelurahan Enggal, Kecamatan Engga, Kota Bandar Lampung.
Untuk diketahui, Prada AAS meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana juga mengatakan bahwa luka tusuk tersebut mengarah ke jantung korban.
Kemudian, atas insiden tersebut dan pelanggaran jam operasional yang telah ditentukan, Polresta Bandar Lampung meminta agar Pemerintah Kota menutup dan mencabut izin cafe Tokyo Space.
ADVERTISEMENT
"Menindaklanjuti kejadian tersebut agar Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space karena tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022," tulis Ino dalam keterangan resminya.
Ino juga menyebutkan cafe Tokyo Space melanggar Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022.
"Dimana telah diatur jam operasional dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB serta melakukan tindakan serupa terhadap cafe atau tempat hiburan lainnya yang melanggar jam opersional yang sudah diatur dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022," tulisnya.
Dari keterangan resminya pun, ada 3 rujukan atas permintaan tutup dan cabut izin cafe tempat tewasnya anggota TNI AD.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam surat itu tertuang setidaknya 3 rujukan yaitu:
1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandar Lampung.
3. Laporan Polisi nomor : LP / A/1046 / V/ 2022 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG tanggal 15 Mei 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiyaan yang mengakibatkan korban meningal dunia. (*)