Penjambret Nenek di Pasar Tugu Mengaku Baru Tahu Korban Meninggal dari Medsos

Konten Media Partner
8 September 2021 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold E P Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Lampung dan jajaran Polres. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold E P Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Lampung dan jajaran Polres. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan menggunakan modus penjambretan terhadap Nenek Susiwati (73) tertangkap. Tersangka mengakui tak menyangka korban meninggal dunia dan baru tahu dari media sosial.
ADVERTISEMENT
Diketahui, tersangka dalam penjambretan ini adalah Eko Purnomo dan F. Kini Eko sudah berhasil diringkus pihak kepolisian, tapi F masih dalam pengejaran.
Dalam pengakuannya, Eko mengatakan tidak berencana ingin menyebabkan korban meninggal dunia. Bahkan, ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari media sosial jikalau korban meninggal dunia.
"Saya arah pulang, nggak tau kalo mau ada kejadian seperti itu. Tau-tau ada cerita ada kabar di media ada korban di pasar tugu itu," katanya.
Soal niat telah mengintai lama, Eko tak mengakui hal tersebut. Pasalnya ia melaku aksinya tidak diawali pengintaian.
"Nggak ada intaian," ujarnya kepada petugas.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Reynold E P Hutagalung menuturkan peran kedua tersangka ini dalam insiden yang membuat Nenek Susiwati meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Inisial EP bertindak sebagai pengendara sepeda motor Yamaha R15. Sedangkan, rekannya yang masih DPO berinisial F berperan sebagai penarik tas incaran keduanya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Reynold, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi penjambretan. Bahkan, telah beraksi di hari sebelum penjambretan terhadap Nenek Susiwati di Pasar Tugu.
"2 lokasi di Bandar Lampung pada tanggal 21 Agustus 2021, salah satunya di kawasan Teuku Umar, Kedaton. Kemudian, 2 lokasi juga di Bandar Lampung pada tanggal 1 September 2021," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)