Penyekatan di Exit Tol Menuju Bandar Lampung Kembali Dibuka

Konten Media Partner
28 Juli 2021 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat diwawancarai awak media massa di depan Tol Itera Kota Baru, Minggu (18/7). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat diwawancarai awak media massa di depan Tol Itera Kota Baru, Minggu (18/7). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sejumlah titik penyekatan di exit tol Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Lampung kini kembali dibuka.
ADVERTISEMENT
Pembukaan yang dilakukan saat perpanjangan massa PPKM Level 4, termasuk pada exit tol Kota Baru akses jalan menuju Kota Bandar Lampung.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menyatakan hal ini merupakan keputusan yang diambil sesuai ketentuan pemerintah. Yang mana adanya penurunan tingkat mobilitas kendaraan pada masa perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Provinsi Lampung.
"Ya, itu sudah berjalan mulai Minggu siang kemarin, di mana semua dibuka. Jadi sudah tidak ada penutupan jalan tol," ujar Romdhon, Rabu (28/7)
Namun, dalam hal ini seluruh akses jalan tol JTTS yang telah buka tetap dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan seperti halnya surat hasil tes COVID-19 dan sertifikat vaksinasi, terutama bagi pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Untuk hal ini masih sama, kita laksanakan di empat titik sebelumnya di exit tol KM 239 (Simpang Pematang), exit tol KM 4 (Bakauheni Selatan), Pelabuhan Bakauheni dan BBJ (Bandar Bakau Jaya)," jelas Romdhon.
Berbeda bagi para pelaku perjalanan domestik, Romdhon mengatakan dalam Kota Bandar Lampung ataupun antar kabupaten/kota lainnya, pengendara hanya perlu menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Sebagaimana dijelaskan dalam SE, perjalanan darat rutin atau wilayah aglomerasi. Ini hanya diwajibkan membawa STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya," tambahnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan selama pembukaan penyekatan ini. Apa bila kembali terjadi peningkatan mobilitas, kemungkinan penyekatan kembali diberlakukan.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang jelas akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu," ujarnya.
Terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Lantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali menambahkan, Khusus akses masuk kota Bandar Lampung pembatasan kendaraan masuk masih diberlakukan pada titik-titik daerah perbatasan.
"Masih dilaksanakan pembatasan di ring 3 (daerah perbatasan) yaitu, exit tol Kota Baru, Exit Tol Lematang, Tugu Raden Intan, BKP Kemiling, dan Simpang Baruna," pungkasnya. (*)