Per 2021, Ribuan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diungkap Polda Lampung

Konten Media Partner
8 Desember 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Narkotika. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkotika. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ribuan tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Lampung berhasil diungkap.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dan jajaran Polres di Lampung, kasus yang telah diungkap sebanyak 1.757 kasus penyalahgunaan narkotika per tahun 2021.
Sedangkan, untuk jumlah tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 2.356 tersangka yang berhasil ditangkap.
Untuk pengungkapan terbanyak dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung ada sebanyak 241 kasus dengan tersangka 334.

Berikut hasil ungkap kasus jajaran Polda Lampung dan Polres jajaran per tahun 2021

1. Polresta Bandar Lampung ungkap sebanyak 241 kasus dengan tersangka 334.
2. Polda Lampung sebanyak 206 kasus dengan 257 tersangka.
3. Polres Lampung Tengah 150 kasus dan 197 tersangka.
4. Polres Lampung Timur 124 kasus 158 tersangka.
5. Polres Lampung Selatan 113 kasus 174 tersangka.
ADVERTISEMENT
6. Polres Lampung Utara 103 kasus 129 tersangka.
7. Polres Tulang Bawang 98 kasus 121 tersangka.
8. Polres Pesawaran 98 kasus 136 tersangka.
9. Polres Tanggamus 84 kasus 119 tersangka
10. Polres Pringsewu 69 kasus 108 tersangka
11. Polres Metro 64 kasus 97 tersangka
12. Polres Way Kanan 56 kasus 68 tersangka.
13. Polres Mesuji 54 kasus 75 tersangka.
14. Polres Lampung barat 50 kasus 67 tersangka.
15. Polres Tulang Bawang Barat 41 kasus 59 tersangka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi saat diwawancarai. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Wadiresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, pengungkapan yang dilakukan jajarannya terdiri dari berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja, inex, tembakau gorila dan lainnya.
"Mulai dari jenis ganja, inex, tembakau gorila, dan sabu-sabu," katanya melalui WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk status tersangka yang menjadi bandar, menurut Winardi apabila barang bukti yang dimiliki melebihi persediaan terbatas satu hari, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung.
"Untuk BB (barang bukti) sabu kurang dari satu gram, ineks tidak lebih dari delapan butir. Kalau lebih dari itu tidak bisa dikatakan pengguna maka kita proses," pungkasnya. (*)