Pergaulan Bebas, 649 Pasangan di Bawah Umur di Lampung Ajukan Dispensasi Nikah

Konten Media Partner
30 Januari 2023 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 649 pasangan di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi nikah.
ADVERTISEMENT
Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Ahmad Syahab menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebagian pasangan mengajukan dispensasi nikah dikarenakan pergaulan bebas atau hamil di luar nikah.
"Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya itu karena pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-Undang Perkawinan, yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun," kata Ahmad Syahab.
Dia mengatakan, meski ada 649 perkara yang mengajukan dispensasi nikah, jumlah itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.
"Tahun 2021 ada sebanyak 708 perkara, ada penurunan jika dibanding tahun 2022," jelasnya.
Sementara itu, atas masih banyaknya pasangan di bawah umur yang melakukan dispensasi nikah, Ahmad Syahab mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah.
ADVERTISEMENT
"Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerjasama dengan instansi terkait yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA resiko pernikahan di bawah umur," ungkapnya.
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Berikut rincian dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 di empat belas pengadilan agama se-Lampung.
1. PA. Tanjung Karang: 38 perkara
2. PA. Metro: 15 perkara
3. PA. Kalianda: 64 perkara
4. PA. Gunung Sugih:174 perkara
5. PA. Tanggamus: 21 perkara
6. PA. Kotabumi: 70 perkara
7. PA. Krui: 80 perkara
8. PA. Tulang bawang: 45 perkara
9. PA. Blambanga Umpu: 34 perkara
10. PA. Gedong tataan: 20 perkara
11. PA. Pringsewu: 25 perkara
ADVERTISEMENT
12. PA. Mesuji: 2 perkara
13. PA. Tulang bawang tengah: 0 perkara
14. PA. Sukadana: 61 perkara. (*)