Perjuangkan Listrik Suoh dan Sengketa Agraria Sukapura, Bupati Lambar Temui KLHK

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 8:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunjungan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus ke KLHK dalam rangka memperjuangkan listrik Suoh dan penyelesaian sengketa lahan Sukapura, Kamis (14/10) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus ke KLHK dalam rangka memperjuangkan listrik Suoh dan penyelesaian sengketa lahan Sukapura, Kamis (14/10) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus beserta rombongan menyambangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
Kunjungan Parosil ke KLHK terkait penyelesaian permasalahan listrik di Pekon Sidorejo dan Roworejo Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. "Hingga kini warga Sidorejo dan Roworejo Suoh belum teraliri listrik karena permasalahan izin pembangunan yang melalui Hutan Lindung," ujarnya.
Tak hanya itu, Parosil atau yang akrab disapa Pak Cik tersebut juga menyampaikan permasalahan sengketa agraria di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, yang belum terselesaikan."Begitu pun dengan permasalahan status tanah Sukapura yang berada di areal Hutan Lindung. Untuk itu saya menemui Bapak Sekjen KLHK. Semoga perjuangan kita dimudahkan," jelasnya.
Sementara itu, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menyambut baik langkah yang dilakukan Bupati Lampung Barat itu. Menurut Bambang, dirinya sudah memerintahkan pihak terkait di KLHK untuk bekerja maksimal menyelesaikan permasalahan warga di Lambar.
ADVERTISEMENT
"Terkait Permasalahan listrik saya meminta pihak PLN Lampung dengan melengkapi semua dokumen pendukung seperti, peta kegiatan (pemasangan listrik) detail, kajian lingkungan dan pakta integritas agar proses elektrisasi berjalan cepat, katanya.
Sedangkan permasalahan sengketa lahan di Sukapura, KLHK masih akan melakukan kajian mendalam sesuai dengan aturan yang berlaku. "Untuk permasalahan Sukapura, kami akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mengedepabkan musyawarah mufakat," tutupnya. (**)