Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil, 3 Pria Cabul di Lampung Ditangkap

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga dari lima pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Tiga dari lima pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Tiga pria di Lampung Tengah ditangkap setelah perkosa korbannya yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan, Rabu (13/10/2021).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 5 orang, tiga pelaku berhasil ditangkap berinisial AP (21), SR (20), dan FF (20) ketiganya ditangkap di rumahnya.
"Bermula ketika pelaku Adi als Petot, Fani, Ferdi dan Udin sedang minum-minuman tuak di steam motor dekat bakso Enggal Kampung Kota Gajah. Datang pelaku Renaldi (DPO) bersama korban, para pelaku ngobrol lalu korban dipaksa minum figur (minuman keras) 1 gelas hingga habis," ungkapnya.
"Korban dikasih lagi 1 gelas dan disuruh menghabiskan hingga merasa pusing kepalanya, lalu pelaku bersama korban dan pelaku lainnya pindah menuju warung kosong dan di sana pelaku minum tuak lagi dan tidak lama kemudian korban diajak pelaku Renaldi ke dalam warung lalu korban langsung dibuka bajunya dan celananya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Di dalam warung tersebut dalam keadaan setengah sadar akibat minuman keras yang dikonsumsinya, korban digilir oleh kelima pelaku. Setelah kelima pelaku merasa puas menyetubuhi korban, korban diantarkan pulang ke rumahnya pada hari Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban hamil 5 bulan. Korban diantar oleh kakeknya membuat laporan ke Polsek Punggur pada tanggal 6 Oktober 2021 dikarenakan kedua orang tua korban sedang kerja di luar kota.
Setelah mendapat laporan korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Tujuh hari setelah korban melapor, 3 dari 5 pelaku berhasil ditangkap.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D  atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
ADVERTISEMENT