Perluasan PPKM Mikro, Satgas COVID-19 Bandar Lampung Siapkan Sejumlah Strategi

Konten Media Partner
20 April 2021 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi saat diwawancarai awak media, Selasa (20/4) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi saat diwawancarai awak media, Selasa (20/4) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait perluasan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Bandar Lampung sudah menyiapkan melalui Satgas di tingkat kecamatan dan kelurahan, hingga penyekatan daerah perbatasan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari 20 April - 3 Mei mendatang. Dalam perpanjangan itu ada 5 provinsi yang ditambahkan yaitu, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat. Demikian diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).
Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengungkapkan siap menerima kebijakan tersebut, namun tentunya dengan arahan ketua Satgas Bandar Lampung Eva Dwiana, dan menunggu keputusan Satgas Provinsi Lampung.
"Berdasarkan informasi yang kita terima bahwa Provinsi Lampung masuk dalam wilayah perluasan PPKM. Kita siap menerima semua itu, dan kita juga menunggu arahan dari pemerintah provinsi Lampung seperti apa proses PPKM nya," ujarnya saat diwawancarai di ruangannya.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, yang perlu dipastikan dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat Bandar Lampung, bahwa Satgas COVID-19 telah kurang lebih menjalankan tugasnya satu tahun. "Satu minggu sebelumnya, ketua satgas telah menginstruksikan untuk memperkuat kembali Satgas kecamatan dan kelurahan, yakni di 20 kecamatan dan 126 kelurahan. Ini sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, sebelum adanya perluasan PPKM," lanjutnya.
Ilustrasi, penyekatan di salah satu perbatasan Kota Bandar Lampung | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
Pihaknya berharap, masyarakat Kota Bandar Lampung tetap disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan dimanapun berada. "Pesan ketua Satgas COVID-19 Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana, setiap orang adalah satgas di rumah masing-masing, terutama rekan-rekan yang bertugas di kecamatan dan kelurahan juga harus memberikan edukasi dan teguran kepada masyarakat sekitar dalam mentaati protokol kesehatan. Ini tidak lain untuk mengembalikan Bandar Lampung ke zona hijau," harapnya.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah melakukan penyekatan sekitar satu minggu sebelum adanya perluasan PPKM, yakni dari 14 April 2021. Penyekatan dilaksanakan melalui lima posko, yang ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penyebaran COVID-19 di kota Bandar Lampung," sambungnya.
Adapun posko penyekatan di lima titik yaitu, Rajabasa, Lematang, Sukarame, Panjang, dan posko Kemiling.
"Data yang dihimpun dari tanggal 14-19 April pukul 24.00 WIB, tercatat ada 1378 kendaraan dengan plat luar Lampung yang telah disetop, dan 34 kendaraan diputarbalikkan, atau tidak diperbolehkan memasuki wilayah Bandar Lampung," terangnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat, khusuanya para pendatang dari luar Lampung yang akan memasuki wilayah Bandar Lampung agar mematuhi peraturan yang ada. Hal ini untuk sama-sama menjaga diri dari penularan COVID-19. (*)
ADVERTISEMENT