Perselisihan Jual Beli Tanah di Lampung Selatan, Hakim: Tidak Dapat Diterima

Konten Media Partner
23 September 2020 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang perdata jual beli tanah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Rabu (23/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang perdata jual beli tanah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Rabu (23/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Perselisihan jual beli tanah antara Penggugat R dengan Tergugat Edi Bujung dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung sudah mencapai tahap putusan, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Aslan Ainin, bersama dua Hakim Anggota, Fitri Ramadhan dan Hendri Irawan, tertuang dalam nomor perkara: 68/Pdt.G/2020/PN Tjk tanggal 22 April 2020.
Dalam sidang perdata tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat R dalam perkara perselisihan jual beli tanah.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggungat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 431 ribu," putus Majelis Hakim.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Tergugat Edi Bujung, Andri Kurniawan, mengatakan bahwa menerima atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Putusan dari Majelis Hakim bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena berdasarkan fakta yang ada penggugat tidak dapat menghadirkan saksi. Dalam hal ini klien kami merasa puas dengan hasil keputusan Majelis," kata Andri.
ADVERTISEMENT
Pihaknya pun akan mengambil langkah untuk melanjutkan laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah kepada pihak berwajib.
"Setelah ini kita tetap tindaklanjuti laporan ke Polsek Tanjung Karang Barat, karena laporan penipuan. Pidananya yang kita majukan," pungkasnya.
Untuk diketahui perselisihan jual beli tanah ini bermula saat Penggugat R menjual tanah diduga miliknya kepada Tergugat EB.
"Kronologis awal mula dari Penggugat R dengan tergugat EB ini dari jual beli tanah," ungkap Andri.
Tanah tersebut diketahui berukuran 1.600 meter persegi yang berlokasi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Jadi waktu itu klien kami bayar uang muka itu Rp 76,5 juta, ukurannya 1.600 meter persegi. Kalau total harganya Rp 120 juta," jelas Andri.
PH Tergugat, Andri Kurniawan (kanan), saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Rabu (23/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Andri menerangkan, uang muka telah dibayarkan oleh kliennya pada Januari 2018 di kediaman Tergugat EB. Namun saat dilakukan pengecekan, Tergugat EB menduga jika tanah tersebut bukan milik dari Penggugat R.
ADVERTISEMENT
"Mereka sudah nyatakan kwitansi (jual beli), tapi setelah dikroscek oleh klien saya seminggu setelah (pembayaran) itu, bahwa tanah itu bukan milik R tetapi milik orang lain," katanya.
Maka Tergugat EB tidak mau melakukan pelunasan lantaran dirinya merasa tanah tersebut bukan milik Penggugat R.
"Mereka memang dari pihak penggugat memiliki akte jual beli, tapi nama tanah itu bukan milik R. Jadi klien saya ini digugat karena tidak mau melunasi, karena klien saya merasa ditipu," tegas dia.
Beberapa lama kemudian, gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tetapi sebelumnya Tergugat EB sudah melakukan mediasi terhadap Penggugat R.
"Tapi sebelum gugatan ini dimajukan, pihak EB ini sudah mediasi. 'Udahlah kan bukan tanah kamu, duit ini balikin saja'. Tetapi R tidak mau menurut dia tanah itu tetap punya dia," tuturnya.(*)
ADVERTISEMENT