PH Agung Berencana Ajukan Permohonan Pindah ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung

Konten Media Partner
21 Juli 2020 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 PH Bupati Lampung Utara Nonaktif, Sopian Sitepu (kiri), saat diwawancarai awak media, Selasa (21/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
PH Bupati Lampung Utara Nonaktif, Sopian Sitepu (kiri), saat diwawancarai awak media, Selasa (21/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penasehat Hukum (PH) Bupati Lampung Utara Nonaktif, Sopian Sitepu, berencana akan mengajukan permohonan agar Agung Ilmu Mangkunegara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Kami menghargai juga putusan teman-teman KPK atas keputusan hari ini. Tetapi ke depan kami akan bermohon apakah lebih tepat pak Agung ini di Rutan atau di Lapas," ungkapnya saat ditemui, Selasa (21/7).
Melalui permohonan tersebut, pihaknya berharap agar itu dapat menjadi penilaian bagi Kemenkumham Lampung atau Jaksa Eksekutor KPK.
"Tentu nanti ada penilaian atau eksaminasi dari teman-teman Jaksa Eksekutor atau mungkin dari Kemenkumham. Kami akan memohon mana yang terbaik," paparnya.
Sopian menerangkan, jika eksekusi Terpidana Agung pada hari ini bukanlah proses final. Melainkan masih ada langkah-langkah baik dari PH maupun keluarga untuk mengajukan permohonan.
"Artinya hari ini bukan suatu hal yang permanen bagi Pak Agung, karena kalau sudah dieksekusi kewenangan juga beralih ke Kanwil Kemenkumham disini," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Jika Terpidana Agung pindah menjadi narapidana di Lapas Rajabasa Bandar Lampung, menurut Sopian, Terpidana Syahbudin tidak perlu khawatir.
"Tetapi perlu digarisbawahi Pak Syahbudin ataupun lawyer-nya gak usah khawatir dengan Pak Agung, klien kami sudah nyatakan ingin memulai hidup yang terbaik dan menekuni ibadah," tuturnya.
Pihaknya pun menjamin, Terpidana Agung akan berkelakuan baik jika rencana permohonan untuk menjadi narapidana di Lapas Rajabasa Bandar Lampung terpenuhi.
"Dalam sidang pun dia tak pernah berkata kasar dengan Pak Syahbudin, sama sekali tidak pernah. Jadi apa anggapan dari Pak Syahbudin dan keluarga, itu kami menjamin tidak ada sentimen setelah ada putusan," ucap Sopian.
"Sehingga klien kami ingin menjalankan hukuman ini dalam tempat yang ada pembinaannya, yang kami lihat pembinaan itu di Lapas Rajabasa," imbuhnya.(*)
ADVERTISEMENT