PH Keberatan Agung Dieksekusi di Rutan Bandar Lampung, Ini Kata Jaksa KPK

Konten Media Partner
21 Juli 2020 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menyikapi keberatan dari Penasihat Hukum (PH) Bupati Lampung Utara Nonaktif, Sopian Sitepu, atas eksekusi Agung Ilmu Mangkunegara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
ADVERTISEMENT
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap 4 terpidana di dua tempat berbeda.
"Alhamdulillah hari ini Selasa (21/7) sudah dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK terhadap terpidana Agung Ilmu Mangkunegara di Rutan Bandar Lampung, Raden Syahril di Lapas Rajabasa, Syahbudin di Lapas Rajabasa, dan Wan Hendri di Lapas Rajabasa," katanya saat dihubungi.
Disinggung mengapa Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusi Terpidana Agung di Rutan Bandar Lampung, Taufiq menuturkan jika itu menjadi kewenangan KPK.
"Tentu Jaksa Eksekutor KPK mempunyai pertimbangan atau alasan tersendiri terkait lokasi yang berbeda, dan itu merupakan kewenangan dari Jaksa eksekutor KPK," kata dia.
Sedangkan Kepala Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung, Rony Kurnia, mengungkapkan jika alasan Terpidana Agung ditempatkan di Rutan.
ADVERTISEMENT
"Biasanya kita kirim ke Rajabasa, karena protokol COVID-19 ini Lapas sana juga agak keberatan. Jadi koordinasi dengan Jaksa KPK supaya dieksekusi di kita saja," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya pun tidak merasa keberatan jika Terpidana Agung dieksekusi di Rutan Bandar Lampung.
"Kita gak ada keberatan, selama eksekusinya di rutan kita laksanakan saja. Kita gak ada kendala, beliau juga kooperatif gak ada masalah," papar dia.
Jika Terpidana Agung ingin pindah ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Rony menuturkan jika itu dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan.
"Nanti jika asesesmen ada permohonan dari pihak keluarga, bisa dipertimbangkan lagi," pungkasnya.(*)