PH Pertanyakan Mengapa Bupati Agung Ditahan di Rutan Bandar Lampung

Konten Media Partner
21 Juli 2020 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PH Bupati Lampung Utara Nonaktif, Sopian Sitepu (kiri), saat diwawancarai awak media, Selasa (21/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
PH Bupati Lampung Utara Nonaktif, Sopian Sitepu (kiri), saat diwawancarai awak media, Selasa (21/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penasihat Hukum (PH) Bupati Lampung Utara Nonaktif, Sopian Sitepu, mempertanyakan mengapa Agung Ilmu Mangkunegara ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Sopian mengatakan bahwa saat mengajukan pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung, pihaknya juga meminta agar Agung Ilmu Mangkunegara menjadi narapidana di wilayah Lampung.
"Jadi sebenarnya dari awal pembelaan kita pun sudah kita mohonkan eksekusi di Lampung khususnya di Rajabasa, karena memang kalau kita lihat dari sisi peruntukan Rutan itu adalah Rumah Tahanan sementara Lapas adalah Lembaga Pemasyarakatan," ungkapnya, Selasa (21/7).
Dari dasar itulah pihaknya meminta agar Terpidana Agung ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung.
"Dasar itu kita memohon supaya ada proses-proses pembinaan terhadap klien kita," katanya.
Tetapi, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini melakukan eksekusi terhadap Terpidana Agung di Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Justru kami tidak tahu pertimbangan apa yang dibuat oleh teman-teman Jaksa Eksekutor sehingga klien kami tetap dieksekusi di Rutan Way Huwi," tanya Sopian.
Menurutnya Terpidana Agung tidak memiliki permasalahan apapun dan telah menerima vonis hakim selama 7 tahun penjara.
"Kalau kita pikir klien kami seorang pemimpin dan negarawan, kalau dia sama sekali tidak ada permasalahan apapun kepada putusan ini. Intinya bahwa Agung dan semua keluarga menerima putusan itu, dan meyakini itu putusan yang paling adil," papar dia.
Disinggung apakah ada keterkaitan atas permohonan dari Penasihat Hukum Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Pahrozi, yang keberatan jika Terpidana Agung ditempatkan di Lapas Rajabasa. Sopian berpendapat jika sebelum perkara ini selesai, Terpidana Agung telah meminta maaf kepada Syahbudin.
ADVERTISEMENT
"Maka klien kami sudah jelas meminta maaf dan menyatakan selamat Idul Fitri mohon maaf lahir dan batin kepada Syahbudin tentunya tidak ada masalah lagi. Kalau pun mereka kita dengar-dengar isu si Syahbudin tidak mau satu sel, justru itu yang kita pertanyakan," jelasnya.
Pihaknya pun menjamin jika Terpidana Agung ditempatkan di Lapas Rajabasa tidak akan berbuat apapun dan tetap berkelakuan baik.
"Sementara klien kami tidak ada mempersalahkan hal itu, Pak Agung menyatakan ingin mulai lembaran baru. Tidak sedikitpun ada perasaan tidak enak dengan Pak Syahbudin," tandasnya.(*)